Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Puluhan Desa Akan Melaksanakan Pilkades Serentak
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 20:39
Lahat, jurnalsumatra.com – Rencananya kalau tidak ada ara melintang Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara Serentak. Baca Selengkapnya
Ribuan Nakes Siap Untuk Divaksinasi
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 20:37
Lahat, jurnalsumatra.com – Sebanyak 2.703 tenaga kesehatan (Nakes), kepala daerah, maupun Forkompimda Kabupaten Lahat siap siap untuk dilakukan Vaksinasi. Plh Kepala Dinas Baca Selengkapnya
Selama 2020 PA Lahat Tangani Ratusan Perkara
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:31
Lahat, jurnalsumatra.com – Pengadilan Agama Kelas IB Lahat yang meliputi wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang mencatat ada penurunan dari segi perkara Baca Selengkapnya
Unit Pidsus VS Polsek Bongkar Pembalakan Kayu Hutan Lindung
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat, bersama jajaran Polsek Kota Agung dan UPTD KPH Wilayah VIII Semendo Baca Selengkapnya
Pj Sekda Berharap BPBD Kedepan Dapat Mitigasi
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:25
Lahat, jurnalsumatra.com – Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Lahat Drs Deswan Irsyad mengakui dan yakin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah siap setiap ada Baca Selengkapnya
Komentar