Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Pol-PP Siap Kembangkan Solusi Pangan Dimasa Pandemi
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Siapa yang menyangka Lahan yang selama ini tidak bermanfaat, kini disulap menjadi Lahan budi daya produk sayur sayuran di Baca Selengkapnya
Babinsa Terus Pantau Tumbuh Kembangkan SDM Pemdes
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:30
Lahat, jurnalsumatra.com – Selain memberikan rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat yang ada, tugas Babinsa juga terus memantau tumbuh kembangnya peningkatan sumber Baca Selengkapnya
Pertamina Pendopo Berikan Paket Sembako Ke Masyarakat
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:25
Palembang, jurnalsumatra.com – PT. Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyalurkan program pembagian sembako untuk fakir Baca Selengkapnya
PA Catat di Januari 2021 Tembus 127 Perkara
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:22
Lahat, jurnalsumatra.com – Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lahat, didominasi oleh perkara cerai gugat dari Perempuan. Parahnya lagi, Baca Selengkapnya
CU Geram Dengan Dirut Perusda
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran dinilai tidak berjalan sesuai harapan, ditambah lagi kantor Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak terurus, membuat Bupati Lahat Cik Baca Selengkapnya
Komentar