Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
YLKI Ingatkan Jangan Abaikan Standar Pemasangan Listrik
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:16
Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH angkat bicara terkait temuan tanpa instalasi listrik Baca Selengkapnya
Gunakan Sistem SIPD Usulan Akan Direalisasikan 2022
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Waw, mungkin kata kata ini pantas menggambarkan penyampaian Bupati Lahat Cik Ujang dalam kegiatan Musrenbang yang dipusatkan di Kecamatan Baca Selengkapnya
Peringati Bulan K3 Team Bomba Grup Gelar Perlombaan
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Team Bomba Grup menggelar berbagai perlombaan.Team perusahaan Baca Selengkapnya
Jalinsum Amblas Tak Kunjung Diperbaiki
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:32
Lahat, jurnalsumatra.com – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) penghubung Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang telah mengalami amblas sepanjang 30 meter, dan sampai Baca Selengkapnya
Danramil Berikan Pengarahan dan Evaluasi Kinerja Babinsa
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Demi untuk meningkat etos kerja dan dalam rangka mengsinergikan kegiatan dilapangannya membuat Danramil 405-03 Kikim Kapten Arh Oktavian Z, Baca Selengkapnya
Komentar