Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
1 Unit Rumah Ludes Dilalap Jago Merah
Lahat|Sabtu, 16 Januari 2021, 20:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Diduga konselting listrik mengakibatkan satu unit rumah milik Muhammad Amin (60) warga Desa Paduraksa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Ganda Taruna Kadin Lahat Akan Memajukan UMKM
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 21:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Wakil ketua bidang organisasi, dana dan prasarana Ganda Taruna,S.Sos menyampaikan, dengan tegas bahwasannya dengan dilantiknya kepengurusan Kamar Dagang dan Baca Selengkapnya
Eks Lapangan Volly Disulap Menjadi Lahan Menghasilkan
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 21:44
Lahat, jurnalsumatra.com – Siapa yang menyangka Eks Lapangan Volly Ball yang sempat menjadi Lahan tidur, disulap oleh jajaran Satuan Pol-PP, Linmas, dan Baca Selengkapnya
Karyawan Eks PT Yin Blokir Jalan
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah Eks karyawan PT Yin Subkon PT REKIND, memblokir akses jalan masuk ke PT SERD, hal tersebut, dilakukan masa Baca Selengkapnya
Polres dan Kodim Siap Kawal Distribusi Vaksin
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK telah mensiapkan 80 orang personil Polisi Polres Lahat untuk mengawal pendistribusian Vaksin Baca Selengkapnya
Komentar