Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Bupati Berikan Hadiah Bagi Warga Dapati Nube
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:38
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor Kecamatan Merapi Selatan pada Rabu (20/01/2021) digelar acara Musrenbang RKPD tahun 2022 ditingkat Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Baca Selengkapnya
Bupati Berharap ABPEDNAS Dapat Menciptakan Kemandirian Desa
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Gedung Pertemuan milik Pemkab Lahat, dilaksanakan pelantikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Kabupaten Lahat. Baca Selengkapnya
Kadis BPMDesa Pastikan Awal Febuari BLT Cair
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:49
Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk ditahun 2021 berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Desa, dari 7 aitem dan salah satunya dana Bantuan Baca Selengkapnya
Jalan Dusun Talang Injan PUMI Rusak Parah
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Warga dusun Talang Injan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat mengalami kerusakan yang cukup parah. Sehingga, warga berharap ada Baca Selengkapnya
Bupati Lahat Terus Dukung PDAM Tirta Lematang
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat Cik Ujang bersama Forkopimda melakukan silaturahmi dengan seluruh Pegawai PDAM Tirta Lematang Kabupaten Lahat. Dalam kunjungannya, pada Baca Selengkapnya
Komentar