Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Gubernur Keluarkan Surat Pelarangan Sumbangan Dijalan Umum
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:32
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga banyaknya laporan dari para Pengendara dan demi untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta demi kenyamanan, keselamatan masyarakat dan Baca Selengkapnya
Kapolres Segera Koordinasikan Terkait Surat Pelarangan Sumbangan
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Dengan tegas disampaikan oleh orang nomor satu di Kroos coklat wilayah hukum Polres Lahat, dalam waktu dekan akan segera Baca Selengkapnya
Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Satpam
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:12
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Aula Polres Lahat, pada Senin (18/01/2021) puluhan Satuan Pengamanan (Satpam) mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolres Lahat. Acara tersebut, dilaksanakan Baca Selengkapnya
Perumahan Komplek PU Nyaris Ludes Terbakar
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 09:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Puluhan warga di Komplek Perumahan PU Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) atau tepatnya didepan Markas Zeni Tempur (Mako Baca Selengkapnya
Sekjen FKUB Dukung Calon Kapolri Sigit Prabo
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 09:37
Lahat, jurnalsumatra.com – Dukungan dari keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri, terus mengalir. Baca Selengkapnya
Komentar