Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Sri Meliyana Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Lahat|Rabu, 10 Februari 2021, 10:03
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Lahat, anggota DPR RI Ir.Hj.Meliyana, menggelar sosialisasi empat (4) Pilar Kebangsaan, dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) sesuai Baca Selengkapnya
Fitrizal Nilai Keberadaan Pasar Kangkungan Terkesan Munazir
Lahat|Rabu, 10 Februari 2021, 09:58
Lahat, jurnalsumatra.com – Keberadaan pasar Kangkungan yang ada diwilayah Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Kota Lahat, sampai saat ini belum ditunggui oleh para Baca Selengkapnya
Sekjen PDI Apresiasi Penegasan Puan Tentang HPN
Lahat|Rabu, 10 Februari 2021, 09:54
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim (ME) Ahmad Imam.M menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi dan mengacungi jempol terkait penegasan Puan Baca Selengkapnya
Danramil Hadiri Rakor Kecamatan PUMI
Lahat|Rabu, 10 Februari 2021, 09:50
Lahat, jurnalsumatra.com – Danramil 405-11 Tanjung Sakti PUMI, Kapten Inf Mardiyanto, pada Selasa (09/02/2021) kemarin menghadiri rapat koordinasi (Rakor) awal bulan. Guna Baca Selengkapnya
Bupati Lahat Terima Perwakilan PT Hutama Karya
Lahat|Selasa, 9 Februari 2021, 11:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Oproom Pemkab Lahat, pada Senin (08/02/2021) , Bupati Lahat Cik Ujang didampingi Pj Sekda Pemkab Lahat menerima Baca Selengkapnya












Komentar