Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Kapolres Didampingi Kasat Narkoba Turun Kepasar
Lahat|Minggu, 7 Februari 2021, 10:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Berbagai usaha keras tak henti hentinya dilakukan oleh jajaran Krops Coklat wilayah hukum Polres Lahat demi untuk menekan penularan Baca Selengkapnya
Kanit Regident dan Tibmas Dampingi Kapolres Tinjau Supervisi
Lahat|Minggu, 7 Februari 2021, 10:49
Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk memastikan Supervisi ke Kampung Tangkal Covid 19, di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat benar benar terjaga Baca Selengkapnya
Kapolres Gelar Kurve Penyemprotan Disinfektan
Lahat|Minggu, 7 Februari 2021, 10:44
Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk menekan penularan serta menurunkan angka positif Covid-19 dan memutuskan mata rantai dalam penyebaran di Kabupaten Lahat, dalam Baca Selengkapnya
Babinsa Kikim Terus Tingkatkan SDM
Lahat|Minggu, 7 Februari 2021, 10:40
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Makoramil 405-03 Kikim Area, khususnya anggota Babinsa 405-03 Kikim terus tingkatkan sumber daya manusia (SDM) demi mewujudkan masyarakat Baca Selengkapnya
Penyebab Kebakaran Masih Didominan PLN UP3 Lahat
Lahat|Jumat, 5 Februari 2021, 22:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Kasus kebakaran akibat dugaan instalasi listrik dipicu oleh terjadinya korsleting listrik (Arus Pendek-red) terus terjadi. Akan tetapi, korsleting listrik Baca Selengkapnya












Komentar