Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Memasuki Hari Kedua Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Lematang Belum Ditemukan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Upaya pencarian Zubaidi (46) warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang diduga hanyut pada Selasa Baca Selengkapnya
Wabup Lahat Widia Ningsih Pimpin Rakor Bahas Solusi Persoalan Banjir
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H didampingi Sekda Lahat memimpin rapat koordinasi penting di ruang Off Room Baca Selengkapnya
Akses Jalan Utama Lahat – Manna Sudah Bisa Dilalui, Pengendara Tetap Diimbau Waspada
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Upaya keras yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Sakti bersama instansi terkait, dalam membersihkan sisa longsoran tanah bercampur Baca Selengkapnya
Antisipasi Longsor Susulan, Polres Lahat Terus Monitoring Perbukitan di Tanjung Sakti
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Curah hujan cukup deres yang mengguyur wilayah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, memicu terjadinya bencana tanah longsor di Baca Selengkapnya
Sejak September 2025 Hingga April 2026, Sebelas Anggota TRC BPBD Lahat Tak Terima Uang Makan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran uang makan sejumlah anggota Tim Baca Selengkapnya












Komentar