Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Cabuli Anak Tiri Ortu Gaek Dibekuk Polisi
Kriminal|Selasa, 6 April 2021, 21:13
Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh ironis apa yang dilakukan Sudarman (77) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat terhadap anak tirinya Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Berhasil Amankan Pengedar Shabu
Kriminal|Minggu, 4 April 2021, 23:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Baca Selengkapnya
Empat Tahun Buron Tersangka Diciduk Satreskrim Polres Lahat
Kriminal|Sabtu, 3 April 2021, 18:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Selama empat (4) tahun menjadi buronan Polres Lahat, akhirnya tersangka 365 Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil diciduk oleh jajaran Baca Selengkapnya
Pelaku Keok Diterjang Peluru Tim Tiger’s
Kriminal|Sabtu, 3 April 2021, 18:40
Lahat, jurnalsumatra.com -Tersangka Nopa Anggriadi (25) warga Perumnas Griya Selawi Indah Rindu Ati, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, keok tak bisa berkutik Baca Selengkapnya
Pelaku teror masuk lewat pintu belakang Mabes Polri
Kriminal|Kamis, 1 April 2021, 13:54
Jakarta, Jurnalsumatra.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pelaku terorisme di Mabes Polri, ZA Baca Selengkapnya












Komentar