Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polresta Pagaralam Bidik Dugaan Korupsi pada Disdikbud Tahun Anggaran 2023-2024
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Polres Kota (Polresta) Pagaralam saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang Baca Selengkapnya
Polres OKI Intensifkan Penyelidikan Dugaan Sabung Ayam di Kayulabu
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 28 April 2026, 12:26
OKI, JURNAL SUMATRA – Menyikapi informasi yang beredar terkait dugaan praktik sabung ayam di Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, jajaran Polres OKI Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Anak Berhasil Diungkap Polres OKI, Pelaku Ditangkap di Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 27 April 2026, 15:20
OKI, JURNAL SUMATRA – Misteri penemuan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya Baca Selengkapnya
Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal di Selokan, Polsek IB I Lakukan Penyelidikan
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani penemuan jenazah Baca Selengkapnya
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang
Empat Lawang, Kriminal, Sumsel|Minggu, 26 April 2026, 19:05
EMPAT LAWANG, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Baca Selengkapnya












Komentar