Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Duel Maut, Raden Mukmin vs Andika sama – sama Meregang Nyawa
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 18 Februari 2021, 16:59
OKI, jurnalsumatra.com – Dua orang pemuda terlibat perkelahian 1 lawan 1 (duel) di Dusun III Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Baca Selengkapnya
Video Penangkapan Kurir Narkoba Viral di Medsos
Kriminal|Kamis, 11 Februari 2021, 09:14
Muba, jurnalsumatra.com – Miris Video penangkapan kurir narkotika antar provinsi di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (10/2/2021) yang Baca Selengkapnya
Owner Arisan Puspa Dewi Dilaporkan Ke Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 9 Februari 2021, 20:54
Ogan Komering Ilir, Jurnalsumatra.com – Puluhan member arisan yang merasa ditipu oleh owner pemilik arisan dengan sistem menurun yang diberinama arisan Puspa Baca Selengkapnya
Gara-Gara Senpira Ilegal Si-Gondrong Tidur Dibui
Kriminal|Sabtu, 6 Februari 2021, 20:30
Muba, jurnalsumatra.com – Erix Ferdiansyah (33) warga Desa Linggo Sari, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tidak mau berurusan dengan Baca Selengkapnya
Janji Minjam Sebentar Ternyata Motor Digadaikan
Kriminal|Jumat, 5 Februari 2021, 22:37
Muba, jurnalsumatra.com – Zaman ikak zaman gile, jadi jangan mudah pecaye. Janji minjam tegal bae, kapan jingok motor tesande (digadakan). Tembang daerah Baca Selengkapnya












Komentar