Selanjutnya, sambung Liespono, tanpa mengulur waktu lagi barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum kedepan. “Kini terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut, telah diamankan di Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 49,4 gram, 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram, 1 buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 unit samrtphone merk Redmi C9 warna biru, 1 potong celana Jean pendek warna biru. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja

News Feed
Minim Penindakan, Siapa Beking Aktivitas PETI di Muratara?
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Meski sudah mendapat protes keras dari masyarakat dan beberapa kali dilakukan razia oleh Satuan Tugas (Satgas), aktivitas penambangan emas Baca Selengkapnya
Kejari OKI Terima Uang Titipan Rp120 Juta Terkait Perkara Korupsi Anggaran Dispora
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 1 Agustus 2025, 17:38
OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan dari pihak keluarga empat terdakwa dalam perkara dugaan Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus PMI Ogan Ilir Terungkap, Pernah Ada Rencana Para Relawan akan Demontrasi
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Salah satu saksi pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Tahun 2023 -2024 menyebut Baca Selengkapnya
BNN Geledah Rumah Warga Tulung Selapan, Diduga Terlibat Aliran Dana Narkoba
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 30 Juli 2025, 16:13
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan disebuah rumah Baca Selengkapnya
Kejari OKU Terapkan RJ Perdana, DL Tersangka Kasus Narkoba Gagal Masuk Penjara
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Senin, 28 Juli 2025, 21:00
OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan restorative justice Baca Selengkapnya
Komentar