Selanjutnya, sambung Liespono, tanpa mengulur waktu lagi barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum kedepan. “Kini terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut, telah diamankan di Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 49,4 gram, 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram, 1 buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 unit samrtphone merk Redmi C9 warna biru, 1 potong celana Jean pendek warna biru. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja

News Feed
Warga Tebing Bulang Menemukan Mayat Tanpa Identitas
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 27 Juli 2025, 13:56
MUBA, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Tebing Bulang, Dusun III, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu (26/07/2025) sekira pukul Baca Selengkapnya
Jambret Hp Milik Remaja, Pria Ini Nyaris Babak Belur Diamuk Massa
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 26 Juli 2025, 11:56
MUBA, JURNAL SUMATRA – Yopindra Ade Wijaya (23) warga Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu, nyaris diamuk massa setelah kepergok menjambret seorang remaja Baca Selengkapnya
Sempat Ricuh, Eksekusi Rumah Mewah di Pagaralam Akhirnya Berjalan Lancar
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA -Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dikawal oleh anggota Polres Pagaralam dan TNI melaksanakan eksekusi lelang rumah Mewah di Jalan R. Baca Selengkapnya
Diduga Tipu Warga Soal Kebun Sawit Bodong, Pria Ini Akhirnya Ditahan Kejari OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 24 Juli 2025, 16:21
OKI, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan penipuan jual beli kebun sawit yang menimpa seorang warga berinisial EH (42) memasuki babak baru. Kejaksaan Baca Selengkapnya
Dua Mantan Pejabat Panwaslu OKI Divonis Bersalah, Diganjar Hukuman 4 dan 2,6 Tahun Penjara
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu Baca Selengkapnya
Komentar