OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Maret – Juli 2025 oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir.
Demikian kata Kajari Ogan Ilir, Musa SH MH, dalam acara pemusnahan barang bukti Kejari OI, termin ke-2 tahun 2025 di halaman Kantor Kejari Ogan Ilir, Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Indralaya Utara OI, Sumatera Selatan. Selasa (12/08/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terjadi penumpukan, penyalahgunaan serta penghilangan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan, penghilangan serta penyalahgunaan,” katanya.
Dijelaskan Kajari Ogan Ilir, barang bukti 48 perkara dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu dan ineks, senjata api, senjata tajam serta sejumlah barang bukti lainnya yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkracht).
“Melalui kegiatan ini, Kejari Ogan Ilir menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir, Julia Rachman menerangkan, barang bukti apa saja yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini.
Dikatakannya, untuk barang bukti perkara narkotika yakni jenis sabu seberat 42,027 gram, ekstasi 24 butir dengan berat 21,188 gram, 1 pucuk senpi dengan 4 butir peluru. Senjata tajam 20 buah serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurutnya, secara teknis pemusnahan barang bukti narkotika, yakni diblender dengan ditambahkan air dan cairan pembersih lantai.
“Untuk senpi dan sajam dihancurkan dengan mesin pemotong, sedangkan untuk yang lainnnya, dengan cara dibakar,” tandasnya.
Pihaknya menjamin pemusnahan ini dilakukan dengan cara aman dan sesuai prosedur.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat disalahgunakan,” tegasnya.
Kegiatan ini dipimpin Kajari Ogan Ilir, Musa SH MH didampingi jajaran dan seluruh staf. Hadir Asisten I Pemkab OI, Dicky Syailendra, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Narkoba OI, Kepala BBN OI, Perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung serta pihak Lapas Kelas II A Tanjung Raja. (van)













Komentar