MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dua perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yakni PT. Bintang Sukses Energi (BSE) dan PT. Barasentosa Lestari (BSL), resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Laporan tersebut dilayangkan pada 01 Agustus 2025 lalu.
Pelapor, Shandy Hermanto, mengaku dirugikan akibat tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Karena tidak ada itikad baik dari PT. BSE maupun PT. BSL selaku pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk menyelesaikan persoalan ini, maka saya melaporkannya ke Bareskrim,” tegas Shandy kepada Jurnalsumatra.co pada Jum’at (22/8/2025)
Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020, serta pasal 125 ayat (1) UU minerba, segala permasalahan yang timbul di wilayah tambang menjadi tanggung jawab penuh pemegang IUP.
Rincian Piutang
Dalam laporannya, Shandy memaparkan total piutang dari PT. BSE yang hingga kini belum dibayarkan, baik kepada dirinya maupun sejumlah pengusaha lokal Desa Belani.
Piutang PT. BSE kepada Shandy Hermanto: Rp14.926.021.707
Hutang kepada pengusaha lokal Belani jenis catering:
1. Sumarta: Rp740.743.000
2. Ariski: Rp400.774.000
3. Agino: Rp643.499.000
4. Arbendi: Rp158.642.000
5. Teguh: Rp890.274.000
6. Hutang Takjil sebesar Rp. 125.712.000
Shandy menegaskan, penyelesaian masalah keuangan tersebut sangat penting agar tidak memicu keresahan maupun konflik sosial di masyarakat sekitar lokasi tambang.
“Saya berharap pihak PT. BSE maupun PT. BSL selaku pemegang IUP bisa bertanggung jawab, atau setidaknya mencicil piutang kepada kami pengusaha lokal Belani, agar tidak timbul gejolak sosial di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BSE maupun PT. BSL belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk ke Bareskrim Polri. (AkaZzz)













Komentar