OKI, JURNAL SUMATRA – Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki menegaskan, bahwa paradigma lama yang menganggap pecandu narkotika sebagai pelaku kejahatan harus segera ditinggalkan.
Menurutnya, penyalahguna narkotika adalah bagian dari masyarakat yang tengah berjuang melawan ketergantungan, dan mereka membutuhkan pertolongan, bukan penghakiman.
“Rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,” ujar Bupati Muchendi, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, program rehabilitasi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Pemerintah bersama BNNK terus memperluas akses layanan rehabilitasi di berbagai daerah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pertolongan medis maupun sosial.
“Paradigma lama harus diubah. Penegakan hukum tetap berjalan bagi pengedar dan bandar, tetapi bagi penyalahguna, negara membuka ruang pemulihan agar mereka bisa kembali sehat dan produktif,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Melalui ketentuan ini, pemerintah menempatkan penyalahguna bukan semata sebagai pelaku, melainkan individu yang berhak mendapatkan kesempatan untuk pulih dan memperbaiki diri.
Lebih lanjut, Bupati Muchendi mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor atau mengajukan diri ke layanan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa pelaporan diri tidak akan berujung pada proses hukum pidana.
“Kami ingin masyarakat OKI sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
Pemkab OKI melalui BNNK juga terus membangun kesadaran publik bahwa rehabilitasi adalah bentuk keberanian, bukan kelemahan. Proses rehabilitasi dilakukan secara terpadu melalui pendekatan medis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan dukungan tenaga profesional. Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan penyalahguna secara utuh, baik fisik, mental, maupun sosial, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Bupati Muchendi menambahkan, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga atau tenaga medis, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.
Komentar