OKU, JURNAL SUMATRA – Sengketa tunggakan kios dan denda di Pasar Atas Baturaja kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Perumda Pasar, dewan pengawas, serta perwakilan pedagang. Senin (25/5/2026).
Forum itu berlangsung panas namun tetap terkendali. Pedagang meminta adanya kelonggaran kebijakan terkait denda dan hak guna kios, sementara Perumda Pasar menegaskan seluruh langkah yang diambil telah mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD OKU itu dipimpin Ketua Komisi III, Densi Hermanto. Sejumlah anggota dewan turut hadir, di antaranya Yeri dan Saprianto. Dari pihak Perumda Pasar hadir jajaran direksi serta dewan pengawas.
Di sisi lain, para pedagang Pasar Atas Baturaja datang bersama kuasa hukum mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan denda dan aturan kepemilikan kios yang dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Sejak awal rapat, suasana berlangsung dinamis. Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan persoalan yang dihadapi.
Densi Hermanto menegaskan forum itu digelar bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menemukan jalan tengah agar persoalan tidak terus berlarut. Menurut dia, DPRD memiliki kewajiban memastikan aturan berjalan, namun kepentingan masyarakat kecil juga tidak boleh diabaikan begitu saja.
Kuasa hukum pendamping pedagang, Rahmat, mengakui para pedagang memang memiliki tunggakan terhadap Perumda Pasar. Namun, ia meminta pemerintah daerah dan Perumda Pasar membuka ruang kebijakan yang lebih manusiawi.
Menurut dia, kondisi ekonomi pedagang belum sepenuhnya pulih sehingga denda yang terus berjalan justru memperberat beban para penyewa kios. Ia berharap beberapa poin aturan dapat ditinjau kembali demi menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil di Pasar Atas Baturaja.
“Kami mengakui memang ada kesalahan dari pedagang terkait tunggakan. Tapi kami juga meminta ada kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” kata Rahmat dalam forum tersebut.
Ia menilai penyelesaian persoalan tidak bisa hanya berpegang pada hitungan administrasi semata. Pedagang, kata dia, membutuhkan solusi yang realistis agar tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan tanpa dihantui ancaman kehilangan kios akibat denda yang terus bertambah setiap bulan.
Dalam rapat itu, Arif Basuki, salah seorang pemilik kios lebih dari dua unit, meminta pemerintah daerah mengambil langkah bijak agar konflik tidak berkembang menjadi konfrontasi terbuka. Ia mengatakan para pedagang pada dasarnya siap bernegosiasi sepanjang ada ruang komunikasi yang adil. Menurut Arif, para pedagang tidak mengajukan tuntutan berlebihan.













Komentar