LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terkait adanya pernyataan yang mendesak agar Menteri ESDM cabut IUP PT Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) yang diduga melawan hukum. Hal itu justru dinilai oleh pihak perusahaan, tak memiliki dasar yang kuat.
Firyandie, Humas PT CGM mengatakan, merujuk undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009, dimana bahwa PT. Cakramas Gemilang Mandiri memiliki RKAB tapi tidak melaksanakan operasi produksi, justru menunjukan kepatuhan PT CGM dalam perizinan.
“RKAB sebagaimana yang diatur oleh undang-undang minerba adalah wujud kepatuhan mutlak perusahaan untuk aspek teknis, biaya, lingkungan dan K3 serta manajerial,” ujar dia, Kamis (11/12/2025).
Ada tidaknya aktivitas pertambangan, kata dia, perusahaan tambang tetap harus melaporkan dan mengajukan RKAB, seperti yang telah diatur dalam UU bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.
“Terlepas dari apakah tambang tersebut sedang beroperasi penuh atau tidak (misalnya dalam tahap eksplorasi atau pemeliharaan),” tandas dia
Terikat pada undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009 yang mengatur seluruh tahapan pertambangan, jelas dia, PT CGM telah memiliki dokumen dan perizinan yang valid, memenuhi kewajiban jaminan reklamasi serta penyelesaian RKAB sesuai ketentuan.
“Itu menunjukan bahwa PT CGM menekankan penerapan “Good Mining Practice”, prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatannya serta patuh mengutamakan lingkungan,” tegas dia.
Perlu diketahui, lanjut dia, jika material tambang yang terkandung dalam PT CGM telah diatur dalam Feasibility Study (FS) yang telah mendapat persetujuan.
“Perihal penanganan pengolahan dan pemberian nilai tambah, PT. CGM sangat berhati-hati dan bertanggungjawab dalam langkah produksi agar tidak menganggu keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan area terdampak,” tegas dia lagi.
PT CGM memiliki dokumen IUP-OP sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas dia lagi, adapun PT. CGM yang belum beroperasi saat ini, tidak bisa serta merta meniadakan faktor legalitas yang dimiliki tambang.
“Pada tahun 2024 telah dilaksanakan bimbingan dan pengawasan (Binwas) oleh Inspektur Tambang (IT), dan tidak ditemukan indikasi apapun dalam PT CGM yang merusak lingkungan,” tutur dia.
Dijelaskannya juga, bahwa wilayah IUP PT CGM seluas ± 413 Ha berada ditengah IUP besar, yaitu disebelah utara berbatasan dengan wilayah IUP PT Bukit Asam (BA) Muara Tiga Besar dan disebelah barat berbatasan dengan wilayah IUP PT Muara Alam Sejahtera (MAS) anak perusahaan tambang PT. Baramulti Sugih Sentosa, sebelah Selatan berbatasan dengan IUP PT Bumi Merapi Energi dan PT Bara Alam Utama.













Komentar