Maka dari itu, sambung Elan Setiawan menyampaikan, melalui surat nya selaku pemberi hibah meminta penerima hibah menghentikan kegiatan alih fungsi pada lahan tersebut. Karena, tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan hibah.
“Kami berharap agar lahan dikembalikan kegunaannya sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Jika tetap ingin mengubah fungsi dalam hal ini penerima hibah dapat melakukan musyawarah guna menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak,” tutup Sang Orator. (D1N)













Komentar