OKI, JURNAL SUMATRA – Kurang dari 24 Jam setelah kejadian, Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata api rakitan terjadi di wilayah hukumnya. Senin (22/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (21/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Korban diketahui berinisial Z (47), seorang petani, warga Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. Sementara pelaku berinisial AN (29), juga berprofesi sebagai petani, warga Blok B Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku AN melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban Z sedang berjalan kaki.
“Pelaku kemudian menghampiri korban sambil melontarkan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, sehingga terjadi cekcok mulut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali.
“Tembakan tersebut mengenai punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bagian bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, lanjut dia pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Korban kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis,” tandas dia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AN Senin (22/12/25 ) sekira jam 14.00 WIB beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.
“Polres OKI akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.













Komentar