Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau konsultasi melalui:
* Datang Langsung: Ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial, Kantor Disnakertrans Muba.
* WhatsApp/Hotline: 082279830006
* Email: phipengawasan_muba@ymail.com
* Layanan Mandiri: Melalui situs resmi disnakertrans.mubakab.go.id
Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis
Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga, AP menyatakan, dengan adanya layanan pengaduan yang terintegrasi dan mediator yang bersertifikat, kami ingin memastikan Disnakertrans Muba hadir sebagai solusi yang adil bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Musi Banyuasin.(Ulandari/rilis)













Komentar