oleh

Tak Hanya Terlibat Pencurian Sapi, Pria Ini Ternyata Juga Pengedar Sabu

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim gabungan Polsek Kota Agung dan Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap DWS alias D (51) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, pada Kamis (07/01/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, awalnya Kapolsek Kota Agung bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Mulanya pelaku DWS ini akan ditangkap atas kasus pencurian hewan ternak yakni 3 ekor Sapi, tetapi saat akan diamankan, berusaha kabur kearah samping rumahnya dan lemparkan 1 buah kantong plastik warna hitam kearah luar pekarangan rumah,” ujar dia, Sabtu (10/1/2026).

Namun upaya pelaku kasus pencurian hewan ternak ini sia-sia saja. Lanjut dia, kantong plastik warna hitam yang dibuang kearah luar pekarangan rumah berhasil ditemukan oleh personil Polsek Kota Agung.

“Betapa mengejutkan, saat kantong plastik tersebut dibuka oleh personil Polsek Kota Agung, ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok didalamnya berisi 21 paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkap dia.

Barang bukti 21 paket ini, dibenarkan oleh tersangka bahwa miliknya yang ia lemparkan sebelumnya. Tambah dia, kemudian diakui tersangka bahwa sabu tersebut didapatnya dari RN dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.

“Lalu tersangka berikut barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Mako Polsek Kota Agung Polres Lahat guna dilakukan tindak lanjut,” tandas dia.

Kemudian, sambung dia, sekira pukul 18.45 WIB Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata SH berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH guna menindaklanjuti hal tersebut.

“Tanpa mengulur, Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, memerintahkan Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH beserta anggota untuk menuju Polsek Kota Agung,” tuturnya.

“Sekira pukul 20.30 WIB gelar perkara dilakukan, setelah selesai Kapolsek Kota Agung menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang ditemukan ke Sat Resnarkoba Polres Lahat,” imbuh dia.

Jelas dia lagi, sekira jam 23.00 WIB tim gabungan Polsekta dan Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka DWS guna mencari barang bukti lain.

“Saat penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan barang bukti 1 buah tutup botol warna biru yang telah dilubangi, diduga sebagai alat tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” urai dia.

Masih kata dia, kemudian ditemukan barang bukti 1 unit Hp VIVO Y40 warna Violet yang mana barang bukti ini, berdasarkan keterangan tersangka ia gunakan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada RN.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti 21 paket sabu seberat 6,13 gram, 1 buah kotak, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah HP VIVO Y40 dan 1 buah tutup botol yang telah dilubangi,” pungkas dia.

Tegas dia, Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed