MURATARA, JURNAL SUMATRA – Awali tahun 2026, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, dan seorang pria diduga pengedar turut diamankan.
Tersangkanya Hengki (36), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir. Ia ditangkap Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah berada di desa setempat, berikut narkotika jenis sabu dengan berat 3,11 gram.
Saat penangkapan, Polisi juga amankan barang bukti 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 ball plastik klip bening, serta 1 set alat hisap sabu (bong). Selain itu, hasil test urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) narkotika.
Kapolres Muratara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara, IPDA Marhan Saputra, S.H., mengatakan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Satresnarkoba di tahun 2026. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam berantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara,” tegas IPDA Marhan Saputra.
Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas dia. (AkaZzz)













Komentar