oleh

Dua Pengedar Ganja Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – RA dan DF, pengedar ganja yang tercatat sebagai warga Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Akhirnya hanya bisa pasrah saat diamankan polisi pada Senin (12/1/2026) malam.

Kedua pengedar itu, tertangkap sekira pukul 00.30 WIB, dalam penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Lahat di rumah kost-an, ditempati pria berinisial K, berada di Desa Suka Negara, Lahat.

“Awalnya Kasat Resnarkoba AKP L.A.E Tambunan SH, MH dapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Suka Negara sering terjadi transaksi narkotika,” Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono SH, Rabu (14/1/2026).

Mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK., M.IK dan Kasi Humas AKP Mastoni SE. Dia juga mengatakan bahwa atas dasar info itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Setelah sasaran dan ciri – ciri orang telah diketahui, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka didalam rumah Kost-an yang ditempati K, di Desa Suka Negara,” ungkap dia.

Saat ditangkap tersangka sedang duduk didalam Kost-an, lanjut dia, lalu personil Satresnarkoba lakukan penggeledahan di Kost’an dan mendapati 1 paket daun kering terbungkus kertas putih diduga ganja.

“Lalu ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik RA berupa 3 paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja,” ulasnya.

Tak hanya itu, juga ditemukan dalam bungkus kotak rokok 1 paket daun kering terbungkus kertas putih diduga ganja. Kata dia lagi, dalam saku celana sebelah kiri bagian depan ada 2 paket diduga ganja ditemukan dalam Jok motor PCX warna putih milik DF.

“Serta 1 unit Hp VIVO warna hitam, saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka R.A dengan Doni Firdaus. Isi Chat “Payo Don kawani aq sebentar gek aq kasih kau Sayur (Ganja-red) gratis”, Hp yang ditemukan terletak dilantai dalam Kost-an,” terang dia.

Dan, tambah dia, diakui tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari F dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.

“Kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP, dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Sambung dia, barang bukti yang diamankan berupa 9 paket daun ganja kering  terbungkus kertas warna putih, seberat 126 gram, 1 unit sepeda motor PCX warna putih, 1 bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning, 1 unit Hp VIVO warna hitam, 1 helai celana panjang merk LOIS warna biru, 1 helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed