oleh

PT CGM Ajak Tokoh Masyarakat, Pemerhati, LSM Untuk Membantu Pembangunan Perekonomian Warga

Pembuatan narasi, pengarahan persepsi, atau berita bohong yang menyudutkan CGM dapat dikategorikan sebagai gangguan.

Senada pernyataan sebelumnya, Firyandie mengungkapkan bahwa PT CGM memiliki Dokumen IUP OP dan adapun belum beroperasi produksi saat ini tidak dapat serta merta meniadakan faktor legalitas yang dimiliki tambang, dalam pelaksanaan bimbingan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang (IT) pun tidak pernah ditemukan indikasi apapun dalam PT CGM yang merusak lingkungan.

Sehingga dari aspek legal dan dari aspek lingkungan, tidak ditemukan alasan definitive yang dapat dijadikan acuan sebagai pencabutan IUP CGM.

“Kami mengajak para pihak tokoh masyarakat, pemerhati, LSM dan lain-lain agar turut membantu pembangunan perekonomian masyarakat sekitar tambang terutama Desa Sirah Pulau, Desa Merapi dan sekitarnya, dengan mencarikan solusi atas kendala yang ada,” ajak Firyandie. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed