oleh

Dakwaan Dinilai ‘Kabur’, PH Khairul Anwar Soroti Prematuritas Penegakan Hukum

“Tak hanya itu, unsur “tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” dalam dakwaan juga dinilai tidak diuraikan secara tegas,” tambahnya.

Dalam perkara ini, menurutnya, Jaksa disebut hanya menyatakan terdakwa tidak memiliki izin, tanpa menjelaskan jenis izin apa yang dimaksud, mekanisme pengajuan izin, maupun langkah administratif yang semestinya ditempuh sebelum perkara ditarik ke ranah pidana.

Terkait kerugian, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan metode perhitungan kerugian yang diklaim sebesar Rp.83.706.662. Mereka mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan kerugian nyata (actual loss) atau sekadar potensi kerugian (loss of opportunity), serta menilai tidak adanya hubungan kausal yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang didalilkan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum turut merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak menguraikan unsur tindak pidana secara lengkap dan jelas merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan kabur dan batal demi hukum, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.

Namun demikian, suasana persidangan usai pembacaan eksepsi menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat yang hadir menilai terdapat kejanggalan ketika majelis hakim justru mengajak para pihak menentukan jadwal persidangan lanjutan hingga pembacaan putusan, seolah-olah tidak menanggapi keberatan yang baru saja disampaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang aktivis Kabupaten Lahat, Sundan Wijaya Bahari, yang menyebut sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai penghormatan terhadap hak pembelaan terdakwa.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan lancar, profesional, dan proporsional, serta benar-benar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed