LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 17/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 05 maret 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja.
Setelah sasaran orang dan tempat telah diketahui, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial P.H dipinggir jalan depan SPBU Kelurahan Bandar Agung Lahat.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur saat melihat personel Satresnarkoba, namun berhasil dikejar, dan diamankan, lalu dengan disaksikan security SPBU dan masyarakat sipil, badan tersangka digeledah.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket daun kering yang diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat bruto 46,27 gram, didalam kantong celana dan diakui tersangka, bahwa benar narkotika jenis ganja tersebut miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto didampingi Kasat Narkoba AKP L.A.E. Tambunan dan Kasi Humas AKP Mastoni melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono membenarkan adanya pengungkapan tersebut, barang bukti ganja rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
“Setelah berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat, guna proses lebih lanjut,” kata Liespono, pada Jum’at (06/03/2026).
Saat ini, tambah Liespono, Satresnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait. (DIN)













Komentar