LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, terkait hilangnya sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Darul Qutni warga Jalan Cuhup Ganyang Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Lahat, akhirnya kasus terungkap.
Dari hasil gerak cepat pengumpulan informasi dan olah TKP. Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, berhasil mengindentifikasi ciri-ciri pelaku serta arah pelariannya, hingga menangkap tersangka MNA, Pria asal Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur tanpa perlawanan dilokasi Angkringan simpang 4 Kodim.
Usai diamankan dan diintrogasi, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi Cuhup Ganyang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Lahat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Unit Pidum Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK,melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd.SH yang di dampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan adanya ungkap kasus curanmor tersebut.
“Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidum, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lahat,” tandasnya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat dengan pasal 476 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
“Polres Lahat akan tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.(D1N)













Komentar