oleh

Polres Lahat Tangkap Pencuri Motor di Angkringan, Uang Hasil Kejahatan untuk Sabu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum guna percepatan penanganan perkara.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. (HUMAS/D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed