oleh

Unit II Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Ganja

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini satu orang pengedar berikut 1 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan.

PR (31), pria asal Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, ditangkap Selasa (21/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB, berkat penyelidikan intensif dilakukan tim unit II Satresnarkoba dan bantuan informasi dari masyarakat.

Tersangka diamankan di Jalan Letnan Amir Hamzah Kelurahan Kota Baru Lahat, pada saat melintas menggunakan mobil angkutan umum yang sebelumnya sudah dibuntuti personel Satresnarkoba ketika memasuki Kota Lahat.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak melakukan perlawanan. Pada saat penggeledahan badan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus daun kering yang lapisi kertas yang diduga daun ganja dengan berat bruto 1,020 gram, 1 buah tas ransel warna abu-abu merk polo, dan 1 Handphone android merk Realme warna biru.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh sopir , serta masyarakat, dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH.MH,dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Liespono SH, membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

“Diimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam membantu Polisi dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Sehingga upaya pemberantasan narkoba, lanjutnya, diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 1 hurup a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujarnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed