oleh

Telah Inkracht, Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Narkotika dan 23 Perkara Umum

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa narkotika jenis sabu dan lainnya, pada Rabu (29/4/2026).

Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi PB3R Solihin, SH, dihadiri KBO Satresnarkoba Polres Lahat, anggota intelijen Kejari Lahat, perwakilan OPD terkait.

Kajari Kabupaten Lahat, Teuku Luftansya melalui Kasi PB3R Solihin, SH, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Menurut Solihin, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini telah berkekuatan hukum tetap, ungkap kasus periode bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026.

“Dengan rincian barang bukti narkoba jenis ganja 135,554 gram, sabu 215,571 gram, 2,862 gram, alat hisap sabu, timbangan, celana, baju dan senjata tajam,” tegasnya.

Untuk barang bukti berupa narkoba, dijelaskan Solihin, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sedangkan, untuk sabu-sabu setelah dihancurkan, lalu dicampur dengan cairan deterjen sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dari 37 tindak perkara narkotika dan 23 tindak perkara umum lainnya, yang berdasarkan hasil keputusan pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan, dan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Jaksa sebagai Penuntut Umum.

“Setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga seluruh barang bukti harus kita musnahkan,” tutup Solihin. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed