Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan pelanggaran pemasangan jaringan utilitas, seperti tiang dengan tinggi di bawah lima meter atau penambahan kabel baru tanpa izin, kepada lurah maupun camat setempat.(Choe)
oleh Editor : Choemaini
Pemkab OKI Rutin Tertibkan Kabel Udara, Provider Nakal Masih Berulah













Komentar