“Kini tersangka berikut barang bukti pisau Cutter yang digunakan telah diamankan di Polsek Merapi Barat, guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, UJ terancam hukuman penjara selama dua tahun,” tutup Candra.
IPTU Candra Kirana SH, MH mengimbau, kepada seluruh masyarakat dalam wilayah hukum Polres Lahat, khususnya Merapi Area untuk dapat lebih cepat melapor atau kirim ke WhatsApp Kapolsek atau telp 110 atau hubungi masing-masing Bhabinkamtibmas jika melihat dan mengetahui aksi kriminal terutama aksi begal. (D1N)













Komentar