oleh

Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ringkus Pelaku Penembakan Maut di Mesuji

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Polres OKI guna mengungkap secara utuh motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penembakan maut tersebut. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed