oleh

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana dan hilangnya nyawa seseorang. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed