Hingga mediasi berakhir, kedua belah pihak masih bertahan pada pendiriannya masing-masing sehingga belum tercapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa lahan plasma tersebut. Situasi ini membuat penyelesaian konflik diperkirakan akan berlanjut melalui mekanisme hukum guna memperoleh kepastian bagi seluruh pihak yang bersengketa.(AkazZz)
oleh Editor : Choemaini
Upaya Mediasi Sengketa Lahan Kembali Buntu, Legal PT DMIL Tak Akui Legalitas KUD Pakar Maur













Komentar