LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/7/2026) pukul 07.25 WIB di Gang Pelita Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Saat kejadian, dua orang pria berinisial R dan BA diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
Setelah berada di dalam rumah, kata dia, keduanya mengumpulkan sejumlah barang milik korban terdiri dari 5 set gorden, kabel instalasi listrik, serta 2 batang besi yang diduga akan dibawa keluar dari lokasi.
“Namun aksi itu diketahui, ketika pemilik rumah datang dan mendapati mereka berada di lantai dua rumah,” jelasnya.
Mengetahui itu, masih kata dia, korban meminta pertolongan warga sehingga terduga pelaku sempat diamankan oleh masyarakat, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 juta. Lanjut dia, barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa 16 lilitan kabel instalasi listrik, 5 set gorden jendela, dan 2 batang besi yang diduga merupakan barang yang hendak dikuasai oleh para terduga pelaku.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan,” tandasnya.
Tambah dia, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses tahap I.
“Polres Lahat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika sedang beristirahat,” tegasnya.
Tidak itu saja, sambung dia, Polres Lahat juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif. (D1N)













Komentar