oleh

Sekda Muba Pimpin Rakor Penataan Aset Daerah dan Tapal Batas Desa

“Kami juga menemukan aset yang selama ini tidak diketahui keberadaannya, termasuk aset yang tercatat namun belum memiliki dokumen pendukung. Seluruh temuan tersebut telah kami koordinasikan dengan bidang aset BPKAD untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Edi.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh aset pemerintah yang belum bersertifikat akan segera didaftarkan agar memiliki kepastian hukum.

“Sinergi antara pemerintah daerah, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, BPN, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan penataan aset yang tertib, legal, dan akuntabel,” tandasnya.(Ulandari/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed