oleh

Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas, Aksi Dua Pria Ini Terbongkar

Barang bukti yang berhasil diamankan, sambungnya, 1 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah kaca pirex, 4 buah pipet bening, 1 kantong plastik bertuliskan nama penerima, 1 kantong plastik berisi gula pasir yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut, serta 1 unit handphone milik tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lahat guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Polres Lahat menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga mengapresiasi sinergi dan kewaspadaan petugas Kejari Lahat yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sejak dini.

“Polres Lahat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika, termasuk yang berupaya dikendalikan dari tahanan,” pungkasnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed