oleh

Tanah Ayah Dijual Tanpa Persetujuan, Kedua Kakak Beradik Ini Lapor Polisi

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Merasa tanah milik ayah mereka, alm Usman Kholid telah dijual orang lain. Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay dan Zahran Hibatullah Gumay, yang tak lain adalah anak kandung almarhum, resmi melapor ke Polres Kota Pagaralam

Ditemani pengacaranya Riduan SH, kakak beradik tersebut membuat laporan dan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/196/VIII/2026/SPKT/ Polres Pagaralam, Kamis (6/8/2026).

Kepada awak media, Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay menjelaskan bahwa ia bersama adiknya diberikan kuasa oleh ibu kandung mereka, dengan ditemani pengacara melaporkan permasalahan ke Polres Pagaralam.

Karena menurutnya, tanah kebun tersebut milik almarhum Usman Kholid, ayah kandungnya, dan ada surat hak milik berupa sertifikat tanah atas nama Usman Kholid dengan nomor ii nomor ukur 899 tahun 1984.

“Tanah yang berada di jalan Nendagung Kota Pagaralam adalah milik ayah kami yang sudah diserobot dan dijual oleh orang lain,” tegas dia.

Persoalan muncul, jelas dia, tanah itu rencananya hendak dijual oleh Farian Susanti yang tak lain adalah ibu kami, seharga Rp 2 miliar.

“Tetapi, ternyata tanah warisan ayah sudah terlebih dahulu telah dijual oleh Rohimah, kakak dari ayah kepada orang lain dengan harga Rp 2 miliar, tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami,” ungkap dia.

Dan lebih parahnya lagi, tambah dia, uang hasil penjualan tanah tersebut tidak diberikan kepada kami selaku ahli waris.

Terpisah, Riduan SH selaku pengacara membenarkan bahwa ia mendampingi kliennya, yakni Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay membuat laporan di Polres Pagaralam.

“Selaku kuasa hukum, meminta Polres Pagaralam segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(Kaci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed