LAHAT, JURNAL SUMATRA – Waka Polres Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani SPd SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kanit Pidsus Ipda Ahmad Syarif SH, melaksanakan press rilis ungkap kasus karhutla.
Waka Polres Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K MH mengatakan, dari kasus karhutla ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial W (59) warga Desa Air Dingin Baru Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Modus operandi tersangka, berdalih membakar lahan untuk berkebun menanam kopi, lanjut dia, barang bukti berupa 1 korek api gas, 1 bilah senjata saja jenis parang bergagang dan bersarung kayu, serta 2 batang kayu bekas terbakar.
“Kronologis kejadian, terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekira jam 15.00 WIB di Jalan Lintas Lahat – Pagaralam Desa Air Dingin Lama kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ungkap dia.
Saat itu pelaku membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan kebakaran Lahan dengan luas kurang lebih 1/2 Ha, jelas dia, lalu tertangkap tangan oleh anggota Polsek Kota Agung yang berpatroli, kemudian diserahkan Polres Lahat guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(DIN)













Komentar