oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan YBH Beserta Sabu 2,55 Gram 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tersangka YBH (27) berikut barang bukti berupa 8 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu mess karyawan perusahaan di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di lokasi itu.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si, langsung memimpin pengungkapan itu, bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satresnarkoba Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, berawal dari informasi yang diterima mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan mess karyawan, personel lalu melakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, petugas mendalami informasi tersebut hingga memperoleh gambaran mengenai lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Setelah informasi dinilai cukup, personel Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi. Petugas mengamankan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga sipil.

Lalu, sambung Liespono, dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan delapan plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan di dalam kantong celana pendek jeans warna biru yang dikenakan tersangka,” ujar Liespono, pada Rabu (2/8/2026)

Menurut Liespono, selain narkotika petugas turut mengamankan 1 unit Handphone merek Vivo Y17S warna ungu yang diduga digunakan oleh tersangka dan ada kaitannya dengan peredaran narkotika jenis Sabu.

“Sehingga, celana pendek jenis jeans yang menjadi tempat ditemukannya barang bukti juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, Liespono mengatakan, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual atau diedarkan. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed