oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan YBH Beserta Sabu 2,55 Gram 

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sesuai hasil dan perkembangan penyidikan,” ulasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya.

Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang haram sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Liespono menyampaikan, Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Lahat dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed