MURATARA, JURNAL SUMATRA -Konflik terkait persoalan Plasma Pakar Maur 2937 hektare kembali memanas. Senin (14/09/2026), masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Plasma 2937 dari sembilan desa penyangga kali ini menahan lima unit mobil armada milik PT Agro Kati Lama (AKL) yang tergabung dalam SIPEF Group/Tolan Tiga Indonesia.
Lima unit pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) tersebut ditahan di wilayah Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Langkah tersebut disebut masyarakat sebagai bentuk kekecewaan lantaran hingga saat ini belum adanya kepastian terkait pelaksanaan verifikasi ulang lahan eks HGU seluas 2.937 hektare yang dikaitkan dengan Plasma Pakar Maur.
Aksi serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Masyarakat dari sembilan desa penyangga yang tergabung dalam perjuangan Plasma 2937 sebelumnya telah menahan sejumlah armada pengangkut TBS milik PT AKL.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Rabin alias Ujuk Rabin, mengatakan bahwa penahanan lima unit tersebut merupakan bentuk desakan agar Pemkab Muratara segera memberikan kepastian terhadap persoalan verifikasi lahan Plasma Pakar Maur 2937.
Menurutnya, masyarakat merasa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan mengenai status dan hak masyarakat yang mereka klaim berkaitan dengan plasma tersebut.
“Langkah ini kami ambil karena sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak Pemkab Muratara terkait verifikasi ulang lahan eks HGU 2937 Plasma Pakar Maur,” ujar Rabin.
Ia menegaskan, tindakan tersebut menurut pihaknya bukan dimaksudkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak perusahaan.
Rabin juga menyebut masyarakat tidak mengambil isi maupun menguasai armada tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, armada hanya ditahan sebagai bentuk desakan agar tuntutan masyarakat mendapatkan perhatian dan penyelesaian.
“Kami tidak mengambil isi ataupun unit yang sudah kami tahan. Kami hanya meminta hak kami sebagai anggota Plasma Pakar Maur yang saat ini kami klaim dikuasai oleh oknum plasma sembilan koperasi,” katanya.
Rabin menegaskan, lima unit kendaraan tersebut pada prinsipnya akan dikembalikan apabila tuntutan masyarakat mendapatkan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun.
“Jika permintaan kami dikabulkan sesuai dengan kesepakatan awal, maka kelima unit ini tentunya akan kami kembalikan,” tegasnya.
Persoalan ini kini kembali menjadi perhatian karena menyangkut 2.937 hektare lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber tuntutan masyarakat.













Komentar