Adapun pejabat fungsional didorong terus meningkatkan kompetensi dan keahlian melalui karya, inovasi, dan kontribusi sesuai bidang masing-masing.
Jabatan sebagai Amanah.
Muchendi juga menegaskan bahwa peningkatan profesionalitas ASN harus berjalan bersama dengan integritas dan disiplin. Jabatan, kata dia, bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab terhadap organisasi dan masyarakat.
Para pejabat diminta tidak menyalahgunakan kewenangan ataupun menjadikan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
Dengan penerapan manajemen talenta, Pemerintah Kabupaten OKI berupaya membangun pola penataan ASN yang lebih sistematis. Pemetaan kinerja dan potensi menjadi dasar untuk mengenali talenta, menyiapkan suksesi, dan menempatkan aparatur sesuai kebutuhan organisasi.
Pada akhirnya, keberhasilan manajemen talenta tidak hanya diukur dari proses pengisian jabatan. Ukurannya adalah sejauh mana aparatur yang ditempatkan mampu bekerja secara profesional, menghasilkan kinerja, dan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.(Choe)










Komentar