oleh

Tiga Keputusan RDP DPRD Muratara Dipertanyakan, PT Gorby Beri Bantahan Sehari Usai Rapat: Wibawa Dewan Dipertaruhkan

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Tiga keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Gorby Putra Utama (GPU) kini menjadi sorotan tajam dari publik. Jum’at (18/09/2026).

Pasalnya, sehari setelah rapat digelar, pihak perusahaan menyampaikan penjelasan yang menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan selama ini telah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang berlaku.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana hasil RDP DPRD akan ditindaklanjuti, jika persoalan yang dibahas bersama justru kembali mendapat penjelasan berbeda dari pihak perusahaan?

RDP gabungan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Muratara bersama pihak terkait serta manajemen PT Gorby Putra Utama digelar pada Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari mekanisme kerja, pengaturan jam kerja, hingga fasilitas bagi karyawan yang bekerja dengan sistem shift.

Rapat itu menghasilkan tiga poin keputusan yang berkaitan langsung dengan tuntutan dan kondisi kerja para pekerja.

Pertama, PT Gorby Putra Utama menyepakati pemberian waktu istirahat selama satu jam, dengan ketentuan delapan jam kerja bagi karyawan yang bekerja dalam tiga shift.

Kedua, perwakilan PT Gorby Putra Utama akan berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk mengatur kembali mekanisme kerja seperti semula. Hasil pengaturan tersebut dijanjikan akan disampaikan dalam waktu dua minggu.

Ketiga, terkait fasilitas tempat berteduh bagi karyawan yang bekerja pada shift malam, perusahaan menyatakan berkomitmen untuk mengusahakan penyediaan tempat berteduh yang layak.

Namun, belum genap dua hari setelah RDP berlangsung, penjelasan dari pihak perusahaan kembali menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan telah berjalan sesuai prosedur.

Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya mengenai tindak lanjut konkret dari hasil rapat tersebut, terutama terkait pengaturan kembali pola kerja yang menjadi salah satu persoalan utama pekerja.

Admin dan HR Manager PT Gorby Putra Utama, Mahli, menyampaikan bahwa perusahaan selama ini menjalankan kebijakan ketenagakerjaan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Perusahaan, serta koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan.

“Perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial tentu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Perusahaan serta hasil koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan. Kami memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Mahli, Rabu (16/9/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed