oleh

Tiga Keputusan RDP DPRD Muratara Dipertanyakan, PT Gorby Beri Bantahan Sehari Usai Rapat: Wibawa Dewan Dipertaruhkan

Mahli juga menjelaskan bahwa penerapan pola kerja yang dilakukan perusahaan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba ataupun tanpa komunikasi dengan para pekerja.

Menurutnya, sebelum pola kerja tersebut diterapkan, perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada pekerja.

Selain itu, pihak perusahaan mengaku telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muratara terkait tuntutan sebagian pekerja yang menginginkan pola kerja kembali menjadi dua shift.

“Perubahan pola kerja tersebut telah melalui proses sosialisasi kepada pekerja dan juga telah kami koordinasikan serta laporkan kepada Disnaker. Jadi, perusahaan menjalankan kebijakan tersebut melalui mekanisme yang ada,” jelas Mahli.

Pernyataan pihak perusahaan tersebut menjadi perhatian, mengingat RDP lintas komisi DPRD Muratara sebelumnya telah menghasilkan sejumlah poin yang berkaitan dengan perbaikan kondisi kerja karyawan.

Meski demikian, penjelasan perusahaan mengenai kepatuhan terhadap aturan tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang disampaikan pekerja dalam RDP.

Di sisi lain, tiga poin hasil rapat juga perlu dikawal agar tidak berhenti sebatas kesepakatan di atas kertas. Terutama mengenai pengaturan kembali mekanisme kerja, yang masih membutuhkan koordinasi internal perusahaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed