oleh

Bentuk Keprihatinan Tewasnya Jukir Terus Datang, YLKI Minta Polisi Panggil Pengelola

“Kami turut berduka atas meninggalnya korban. Dia sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah ketika peristiwa tragis itu terjadi. Karena itu, kami meminta polisi memanggil pengelola untuk memberikan keterangan secara terang. Jangan sampai ketika petugas bekerja, pengelola menikmati hasil pengelolaan, tetapi ketika terjadi musibah, pengelola justru lepas tangan,” ujar Sanderson, Kamis (24/9/2026) usai sidang di PN Lahat.

Menurut Sanderson, pemanggilan pengelola bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh fakta mengenai hubungan antara korban dengan pengelola dan memastikan apakah terdapat kewajiban tertentu yang seharusnya dipenuhi terhadap petugas.

“Polisi tentu mempunyai kewenangan untuk mengusut aspek pidananya. Namun kami melihat ada aspek lain yang juga perlu diperjelas, yaitu bagaimana korban bekerja, siapa yang menugaskan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap petugas di lapangan,” kata mantan Ketua Karang Taruna Lahat pada masanya.

YLKI juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait membuka informasi mengenai sistem pengelolaan parkir di lokasi tersebut, termasuk dasar kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pengawasan, serta kewajiban pengelola terhadap petugas parkir.

Menurut YLKI, seorang petugas parkir bukan sekadar orang yang berdiri di pinggir jalan untuk mengatur kendaraan. Di balik pekerjaan tersebut ada manusia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Jangan melihat korban hanya sebagai petugas parkir. Dia adalah seorang manusia, seorang pekerja, dan bagian dari sebuah keluarga. Ketika dia meninggal dalam situasi sedang menjalankan pekerjaannya, keluarga yang ditinggalkan tentu membutuhkan kejelasan dan perhatian,” tegasnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed