oleh

Buron 9 Bulan, AA Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

Sedangkan, sambung Liespono, tersangka berinisial AA ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencarian oleh unit reskrim Polsek Kikim Timur. Upaya pencarian terus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan DPO, Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ghulam Akbar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Berbekal informasi atas keberadaan pelaku AA, pada Selasa 29 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB, personel unit reskrim Polsek Kikim Timur yang dipimpin langsung Kapolsek segera bergerak menuju lokasi.

“Alhasil, pelaku AA berhasil diamankan, dan dibawa ke Satreskrim Polres Lahat untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ulas Liespono.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang telah tercatat dalam berkas perkara.

Polsek Kikim Timur menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kikim Timur.

Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

“Saat ini, tersangka AA telah diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lahat. Kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tutup Liespono. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed